www.beritacepat.id – Komisi III DPR siap mengawali pembahasan penting terkait Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Langkah ini diharapkan dapat menyelesaikan berbagai masalah yang ada dalam sistem hukum di Indonesia dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum ke depannya.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari pemerintah. DIM tersebut akan menjadi bahan diskusi lebih lanjut bersama pihak-pihak terkait, termasuk akademisi dan mahasiswa.
Melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang diadakan, Habiburokhman menyampaikan bahwa DPR berkomitmen untuk memastikan seluruh elemen masyarakat dapat memberikan masukan. Ini adalah langkah penting untuk menciptakan undang-undang yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pentingnya Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana di Indonesia
Revisi RKUHAP diharapkan membawa perubahan signifikan dalam cara hukum dijalankan. Sebuah sistem hukum yang baik akan mampu menanggapi perkembangan masyarakat dan tantangan zaman yang semakin kompleks.
Salah satu fokus utama dari revisi ini adalah mempercepat proses peradilan. Mengingat banyaknya kasus yang menumpuk di pengadilan saat ini, kecepatan dalam penyelesaian kasus merupakan aspek yang sangat dibutuhkan.
Dengan adanya RKUHAP yang baru, diharapkan proses hukum akan menjadi lebih transparan. Masyarakat perlu merasakan keadilan dalam setiap proses hukum yang berlangsung di negara ini.
Partisipasi Masyarakat dalam Proses Revisi
Habiburokhman juga menyerukan kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses revisi ini. Masyarakat dapat menyampaikan pendapat dan kritik melalui berbagai saluran komunikasi modern, termasuk aplikasi pesan.
“Kami sangat terbuka untuk menerima masukan dari masyarakat,” ujarnya. Ini menunjukkan bahwa DPR menyadari pentingnya memberikan suara kepada publik dalam pembuatan regulasi yang berdampak luas.
Melalui berbagai platform komunikasi, masyarakat dapat terlibat lebih langsung. Tingkat partisipasi ini penting untuk menciptakan RKUHAP yang relevan dan dapat diterima oleh semua lapisan masyarakat.
Target Penyelesaian RKUHAP dan Implikasinya
Habiburokhman menargetkan bahwa proses pembahasan RKUHAP dapat diselesaikan dalam dua masa sidang. Dengan demikian, diharapkan pengesahan RKUHAP dapat segera dilakukan dan diberlakukan.
“Kami berharap, jika semua berjalan lancar, RKUHAP baru ini dapat diterapkan pada 1 Januari 2026,” ujarnya. Ini akan bertepatan dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru yang juga sedang dipersiapkan.
Penerapan RKUHAP yang baru diharapkan dapat meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia, serta memberikan kejelasan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum.