www.beritacepat.id – Polisi baru-baru ini melakukan penggerebekan terhadap sebuah tempat judi yang beroperasi secara ilegal di Bandung, Jawa Barat. Lokasi tersebut terletak di kawasan Kosambi dan beroperasi dengan modus menyamarkan bisnisnya sebagai rumah toko.
Pada hari Selasa, 17 Juni, aparat penegak hukum mendapati adanya praktik perjudian yang berlangsung di tempat itu. Selama penggerebekan, polisi menemukan beberapa meja yang diatur untuk aktivitas judi.
Selain meja, ditemukan pula berbagai alat perjudian seperti koin, kartu, dan perangkat lainnya. Penemuan ini mengindikasikan bahwa operasional tempat tersebut sangat profesional dalam menyajikan judi konvensional kepada para pengunjungnya.
Proses Penggerebekan dan Penangkapan di Lokasi Judi
Penggerebekan tersebut diawali oleh laporan masyarakat serta informasi dari patroli siber yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, lokasi tersebut terbilang tersembunyi dan tersamar di tengah keramaian kota.
Pihak kepolisian memperoleh informasi mengenai aktivitas illegal ini dan melakukan penyelidikan mendalam sebelum akhirnya mengambil tindakan. Saat penggerebekan, sebanyak 63 orang berhasil diamankan dan dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebagian besar dari mereka yang diamankan diketahui terlibat langsung dalam aktivitas perjudian. Mereka saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jabar dan ditanya mengenai keterlibatan mereka dalam praktik perjudian tersebut.
Bukti dan Barang Sita dalam Kasus Perjudian
Dari penggerebekan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan aktivitas judi. Di antara barang bukti tersebut terdapat 10 meja judi lengkap dengan alat-alat bermain seperti dadu dan koin yang digunakan untuk transaksi perjudian.
Tidak hanya itu, sejumlah ponsel dan perangkat elektronik lainnya juga ikut disita oleh pihak kepolisian. Dari penggerebekan tersebut, aparat juga berhasil menemukan uang tunai sebesar Rp369 juta yang diduga merupakan hasil dari praktik perjudian tersebut.
Hendra menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai tempat perjudian ini. Setelah penyelidikan, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan pasal-pasal yang akan dikenakan kepada mereka yang terlibat.
Taruhan dan Mekanisme di Tempat Judi
Informasi yang diperoleh dari para pelaku perjudian yang diamankan mengungkapkan bahwa terdapat sistem deposit yang diterapkan untuk bisa bermain. Para pengunjung diwajibkan untuk menyimpan sejumlah uang sebagai modal untuk berjudi.
Taruhan minimal yang diterapkan di lokasi ini berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp3 juta. Sementara untuk ruang VIP, batas minimal taruhan mencapai Rp3 juta, dan tidak ada batasan taruhan maksimal yang ditetapkan.
Hal ini menunjukkan bahwa tempat perjudian tersebut memiliki segmentasi pasar yang jelas, yakni menyasar kalangan pemain eksklusif dengan taruhan tinggi. Penyebaran informasi mengenai tempat ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian yang terus berusaha memberantas praktik perjudian.