www.beritacepat.id –
Mediasi gugatan perdata mengenai keabsahan ijazah Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo, kembali menemui jalan buntu. Sidang mediasi terkait perkara No: 99/Pdt.G/2025/PN Skt berlangsung di Pengadilan Negeri Surakarta pada Rabu (14/5), tetapi pihak-pihak yang terlibat, yakni penggugat Muhammad Taufiq dan tergugat Jokowi, gagal mencapai kesepakatan.
Pada mediasi yang ketiga ini, Prof. Adi Sulistyono, seorang guru besar dari Universitas Sebelas Maret, didapuk sebagai mediator. Namun, Muhammad Taufiq tidak hadir karena tengah menjadwalkan waktu mengajar di salah satu universitas di Semarang. Sementara itu, Jokowi pun tidak ikut hadir dalam sidang ini dan diwakili oleh kuasa hukumnya, YB Irpan. Terdapat juga Rektor UGM, Ova Emilia, yang tidak hadir. Tergugat lainnya, seperti KPU Surakarta dan SMA Negeri 6 Surakarta, diwakili oleh prinsipal masing-masing.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, tegas mengungkapkan bahwa mereka tidak akan memenuhi permintaan Taufiq untuk memperlihatkan ijazah publik. “Penggugat melalui kuasa hukumnya dan Tergugat 1 (Jokowi) melalui kuasa hukumnya telah menyatakan bahwa untuk penyelesaian sengketa melalui mediasi dinyatakan deadlock,” jelas YB Irpan setelah sidang usai.
YB Irpan memastikan kliennya tidak tertarik untuk mencari penyelesaian damai dalam menghadapi gugatan ini. Ia menyatakan, “Tergugat Satu (Jokowi) sudah menutup pintu untuk damai. Kami memiliki keyakinan atas keabsahan ijazah Pak Jokowi.” Menurutnya, keaslian ijazah Jokowi sudah dibuktikan oleh Universitas Gadjah Mada dan SMA Negeri 6 Surakarta, sehingga tidak perlu dilakukan ujian laboratorium untuk membuktikan keasliannya, seperti yang diinginkan oleh pihak-pihak tertentu.
Dengan terjadinya kebuntuan dalam mediasi, YB Irpan memastikan mereka tidak akan menghadiri sesi mediasi berikutnya, dan lebih memilih untuk melanjutkan perkara ini di jalur persidangan. “Kami akan memberikan kesempatan dalam persidangan untuk penggugat membuktikan dalih gugatannya bahwa ijazah Pak Jokowi palsu,” tuturnya.
Irpan juga menekankan bahwa mediasi keempat yang dijadwalkan pada Rabu (21/5) tetap akan dilaksanakan meskipun pihak Jokowi tidak akan hadir. “Tergugat 2 hingga Tergugat 4 (KPU Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, dan UGM) masih diminta kehadirannya untuk membahas hal-hal yang perlu dilakukan bersama penggugat dan mediator,” ungkapnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Taufiq, Andika Dian Prasetya, menilai bahwa kliennya masih terbuka untuk mencapai kompromi, meskipun ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi. “Namun, jika dari pihak Jokowi sudah mendeklarasikan deadlock dan ingin segera melanjutkan persidangan, kami akan mengikuti,” jelasnya.
Dengan berlangsungnya persidangan yang akan datang, publik tetap menunggu perkembangan selanjutnya, baik dari sisi hukum maupun dinamika yang akan terjadi di tengah masalah ini. Ini adalah sebuah pengingat bahwa di balik setiap jabatan tinggi dan prestasi, selalu ada tantangan yang harus dihadapi, termasuk dalam ranah keabsahan dan integritas.