www.beritacepat.id – PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk saat ini tengah menghadapi tantangan hukum yang cukup serius. Perusahaan ini digugat untuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di pengadilan niaga, yang merupakan langkah signifikan dalam dunia usaha.
Gugatan tersebut datang dari tiga perusahaan berbeda dan diajukan pada 24 Juli 2025. Situasi ini menarik perhatian, terutama mengingat dampaknya terhadap reputasi dan operasional Wika Gedung.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia, manajemen perusahaan menegaskan bahwa hingga saat ini, mereka belum menerima pemberitahuan resmi atau relaas dari pengadilan terkait perkara yang diajukan.
Tiga Perkara Hukum Terhadap Wika Gedung yang Harus Diketahui
Perkara pertama dilayangkan oleh PT Celestia Sinergi Indonesia dengan nomor register 205/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Ini menunjukkan adanya klaim yang cukup signifikan dari pihak penggugat.
Perkara kedua berasal dari PT Mitra Buana Koorporindo, yang terdaftar dengan nomor 206/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Setiap gugatan membawa dampak yang berbeda-beda bagi perusahaan yang terlibat di dalamnya.
Sementara itu, perkara ketiga didaftarkan oleh PT Persada Nusantara Steel dengan nomor 207/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Ketiga penggugat ini bersatu untuk menjadikan Wika Gedung sebagai pihak termohon dalam kasus tersebut.
Komitmen Manajemen dalam Menyikapi Kasus Ini
Manajemen Wika Gedung menyatakan bahwa mereka akan melakukan verifikasi atas nilai dan dasar klaim terlebih dahulu setelah menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan. Tindakan ini merupakan langkah penting sebelum memberikan tanggapan dalam forum hukum yang sesuai.
Mereka juga menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada dampak langsung terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan. Hal ini penting untuk menjaga keyakinan para pemangku kepentingan terhadap perusahaan.
Corporate Secretary WEGE, Purba Yudha Tama, dalam surat resmi yang diterbitkan menekankan stabilitas perusahaan. Keberlanjutan Wika Gedung menjadi hal penting yang akan diawasi oleh para investor serta mitra bisnis lainnya.
Peraturan dan Keterbukaan Informasi yang Relevan
Laporan yang dikeluarkan oleh manajemen perusahaan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu Pasal 6 huruf (p) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai keterbukaan atas informasi atau fakta material. Kewajiban ini mendemonstrasikan transparansi perusahaan dalam situasi yang krusial.
Pasal 52 POJK Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten juga menjadi salah satu dasar bagi perusahaan dalam menyampaikan informasi. Keterbukaan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi publik dan tidak menimbulkan spekulasi yang tidak berdasar.
Wika Gedung, dengan segala tantangannya, tetap berkomitmen untuk memperlihatkan akuntabilitas dan integritas kepada investor serta masyarakat luas. Ini sangat penting dalam membangun kembali kepercayaan terhadap perusahaan.