Jakarta —
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah membentuk sebuah tim khusus yang bertugas dalam Penegakan Hukum Kelebihan Dimensi dan Muatan (KDM), dengan fokus utama pada pencegahan dan penindakan pelanggaran terkait kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL). Dengan adanya langkah ini, diharapkan pelanggaran yang selama ini merugikan negara dapat diminimalisir.
Irjen Agus Suryonugroho, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi praktik KDM yang telah membahayakan keselamatan, merusak infrastruktur, serta berdampak negatif pada perekonomian. “Dengan tim ini, penegakan hukum akan menjadi lebih terarah dan sistematis,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim Penegakan Hukum KDM terdiri dari personel Direktorat Lalu Lintas Polda, Satlantas Polres, serta kolaborasi dengan Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya. Mereka akan berperan sebagai garda terdepan dalam menindak tegas setiap kendaraan yang melanggar peraturan terkait dimensi dan muatan.
“Tim ini akan fokus pada penertiban di lapangan, serta memberikan edukasi hukum kepada pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan barang,” tambah Agus.
Razia akan dilaksanakan di berbagai titik rawan KDM, seperti kawasan industri dan jalan nasional, untuk memastikan penegakan hukum yang lebih efektif. Pendekatan ini akan didukung oleh sistem berbasis digital yang terintegrasi dengan jembatan timbang dan pelaporan publik berbasis aplikasi, sehingga data kendaraan dapat diakses lebih mudah.
Polri juga mengajak pelaku usaha angkutan untuk beralih ke armada yang legal dan mematuhi aturan. “Kolaborasi antara aparat, pemerintah, dan swasta sangat penting untuk mengakhiri praktik KDM yang merugikan,” paparnya.
Agus mengingatkan bahwa dasar hukum penindakan terhadap kendaraan ODOL mencakup Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dilarang beroperasi, dengan sanksi pidana satu tahun atau denda maksimal Rp 24 juta. Selain itu, Pasal 307 juga menegaskan bahwa pengemudi atau pemilik kendaraan yang mengangkut muatan berlebih dapat dikenakan pidana dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Komitmen Polri dalam mewujudkan Zero KDM sangatlah nyata. “Ini bukan sekadar wacana, tetapi komitmen nyata demi keselamatan publik dan keberlanjutan infrastruktur nasional,” tegas Agus.
Menurut dia, KDM merupakan tindak pidana lalu lintas yang perlu ditangani dengan tegas, mengingat dampak yang ditimbulkan sangat merugikan. “Ini adalah upaya pembenahan sistemik, bukan sekadar penindakan. Kami akan menindak tegas tanpa pandang bulu,” tutupnya.