Polda Sumatera Utara (Sumut) baru-baru ini berhasil mengungkap jaringan narkotika yang terlibat dalam pengiriman sabu seberat 100 kilogram. Penangkapan ini mencakup empat orang tersangka yang diduga berperan penting dalam sindikat ini. Keberhasilan ini tidak hanya menggambarkan upaya nyata dari kepolisian, tetapi juga mencerminkan tantangan besar yang dihadapi dalam memberantas narkoba di Indonesia.
Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, menjelaskan bahwa empat orang tersangka yang ditangkap adalah CT, Jul, Sud, dan K. Mereka ditangkap di berbagai lokasi, termasuk di hotel dan rumah, tempat mereka mengemas dan menyimpan sabu. Tindakan mereka menunjukkan metodologi yang canggih dan cermat yang digunakan dalam bisnis ilegal ini.
Sindikat ini rupanya menggunakan cara yang kreatif untuk menyembunyikan sabu. Dalam sebuah pengemasan yang dilakukan di rumah, sabu tersebut disamarkan dalam kemasan kopi, sementara sebagian lainnya disembunyikan di dalam kompartemen rahasia kendaraan. Langkah ini menandakan betapa jauh mereka berpikir untuk menghindari deteksi oleh pihak berwenang.
Pihak kepolisian memulai investigasi ini setelah menangkap CT di sebuah hotel di Medan. Dari penangkapan awal ini, mereka berhasil mengembangkan kasus dan menemukan mobil yang berisi 33 kg sabu di sebuah supermarket. Investigasi lebih lanjut mengungkap hubungan CT dengan seorang buronan bernama Bob yang mengendalikan operasi tersebut melalui aplikasi komunikasi di ponselnya.
CT mengaku telah melakukan pengiriman sabu ke Jakarta sebanyak empat kali, dengan total imbalan mencapai Rp80 juta. Hal ini mengindikasikan adanya jaringan luas yang beroperasi di balik pengedaran narkoba, menggerakkan individu dari berbagai peran dalam sindikat ini.
Jul, sosok lain yang terlibat, memiliki fungsi yang krusial sebagai pengumpul dan pengemas sabu. Saat pihak kepolisian melakukan penggeledahan di lingkungan tempat tinggalnya, mereka menemukan 39 kg sabu tersimpan rapi dalam kemasan kopi. Jul sebelumnya juga teridentifikasi telah terlibat dalam pengiriman substansi terlarang ini ke beberapa lokasi, termasuk Aceh dan Banten.
Puncak kasus ini terjadi saat Sud dan K, pasangan suami istri yang berfungsi sebagai kurir, ditangkap di Merak, Banten. Mereka tertangkap tangan saat turun dari kapal feri dengan membawa 28 kg sabu. Dari penyelidikan, terungkap bahwa mereka telah berhasil mengirimkan sabu ke Jakarta di waktu sebelumnya, membuat total pengiriman mereka menjadi 25 kg dan 28 kg.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari kolaborasi yang efektif antara Polda Sumut dan Polda Sumsel. Penangkapan dilakukan setelah pelacakan yang cermat, menunjukkan kehangatan kerja sama antara berbagai lembaga penegak hukum dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. Dengan nilai barang bukti mencapai Rp100 miliar, kasus ini tentu mengungkap besarnya ancaman yang dihadapi masyarakat terkait peredaran narkotika.
Saat negara berjuang untuk melawan sindikat narkoba yang semakin canggih, tindakan tegas seperti ini menjadi sangat penting. Upaya penegakan hukum tidak hanya menyasar individu-individu yang terlibat, tetapi juga memberikan pesan bahwa jaringan narkotika tidak akan dibiarkan beroperasi bebas.