Baru-baru ini, pihak kepolisian mengungkap praktik pungutan liar yang dilakukan oleh sejumlah individu berkedok koperasi di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. Penangkapan ini dilakukan pada hari Rabu, 14 Mei, dan menargetkan enam pelaku yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini. Mereka bukan hanya melakukan pungli, tetapi juga menawarkan layanan parkir yang merugikan para pedagang dan pengunjung pasar.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa tindakan ini sudah menjadi masalah serius di area tersebut. Praktik pungli yang dilakukan oleh juru parkir mengharuskan pengunjung untuk membayar tarif parkir yang tidak wajar, yang rentangnya berkisar antara Rp25.000 hingga Rp40.000.
“Kami temukan adanya praktik pungutan liar berkedok koperasi yang dilakukan oleh para juru parkir,” ujarnya dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis, 15 Mei. Dalam kasus ini, keenam pelaku berinisial S (56), S (61), RM (39), K (38), Z (43), dan S (43) semuanya bekerja sebagai juru parkir di area pasar yang dimaksud.
Hal ini menunjukkan bahwa kepolisian tidak hanya menangkap pelaku tetapi juga berupaya untuk menyelidiki lebih dalam tentang pola operasi mereka. Penindakannya tidak hanya untuk menegakkan hukum tetapi juga untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang beraktivitas di pasar tersebut. “Praktik ini jelas melanggar hukum dan sangat merugikan masyarakat,” imbuh Nicolas.
Pihak kepolisian saat ini sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku untuk memastikan tidak ada jaringan lain yang terlibat. Penindakan terhadap praktik pungli ini menjadi bagian dari komitmen polisi untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat. “Kami akan terus berusaha hingga praktik pungli di wilayah Jakarta Timur dapat diatasi,” tegasnya.
Pemerintah pun memperhatikan serius masalah ini dengan melaksanakan Operasi Pekat di seluruh wilayah Indonesia, yang dimulai pada 1 Mei. Operasi ini bertujuan untuk memberantas aksi premanisme yang semakin mengganggu stabilitas keamanan dan iklim investasi nasional.
Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan dengan pendekatan penegakan hukum yang disertai dengan kegiatan intelijen dan langkah-langkah preventif. “Operasi ini merupakan bentuk kehadiran negara agar masyarakat merasa lebih aman dan nyaman,” jelasnya.
Dalam konteks yang lebih luas, langkah ini menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum yang konsisten. Masyarakat perlu merasa bahwa aksi premanisme tak boleh dibiarkan berkembang. Oleh karena itu, kolaborasi antara penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi semua.
Penangkapan ini menjadi sinyal bahwa aparat kepolisian berkomitmen untuk memberantas semua bentuk pungli dan premanisme, terutama di tempat-tempat umum yang menjadi sarana vital bagi perekonomian warga. Harapannya, tindakan ini bisa memicu kesadaran masyarakat dan mendorong partisipasi aktif dalam melawan kejahatan semacam ini.