Pekerjaan rumah tangga (PRT) sering kali dianggap remeh dalam konteks perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Namun, dalam rapat dengar pendapat umum yang diadakan oleh Komnas HAM terkait RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, isu-isu penting muncul ke permukaan. Beberapa usulan diajukan untuk melindungi hak dan kesejahteraan PRT, mengingat posisi mereka yang rentan dan sering dieksploitasi.
Menurut data, mayoritas PRT di Indonesia bekerja dengan upah yang sangat rendah, jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Ini menimbulkan pertanyaan: apa langkah konkret yang harus diambil untuk meningkatkan kesejahteraan PRT dan menjamin hak mereka? Mengingat pentingnya isu ini, perlu ada pengaturan yang lebih jelas dan adil bagi PRT dalam RUU tersebut.
Pentingnya Perlindungan Hukum bagi Pekerja Rumah Tangga di Indonesia
RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) berupaya memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi PRT. Salah satu usulan penting adalah penetapan usia minimum pekerja, yaitu 18 tahun, untuk mencegah eksploitasi anak yang sering terjadi. Hal ini sesuai dengan UU Perlindungan Anak yang ada di negara kita.
Dalam konteks ini, perlu dicatat bahwa pemerintah dan masyarakat berperan penting dalam menjamin bahwa upah PRT sesuai dengan kebutuhan hidup. Data dari JALA PRT menunjukkan bahwa saat ini, upah yang diterima tidak sebanding dengan kerja keras yang dilakukan. Sebuah langkah strategis adalah menetapkan standar upah yang layak bagi PRT, agar hak mereka dapat terjamin.
Strategi untuk Meningkatkan Kesejahteraan PRT Melalui RUU PPRT
Selain menetapkan batasan usia, RUU PPRT juga harus mengatur aspek lain, seperti tunjangan hari raya (THR), cuti, dan bonus. Dengan adanya regulasi yang jelas, PRT akan lebih terlindungi secara hukum dan bisa menerima hak-hak mereka dengan layak. Ini merupakan langkah besar menuju pengakuan PRT sebagai tenaga kerja yang berharga.
Merujuk pada data ILO, mayoritas PRT tinggal bersama majikan, sehingga jelas bahwa mereka memiliki kebutuhan khusus dalam hal hak libur dan istirahat. RUU ini sangat penting untuk diimplementasikan agar hak-hak PRT dapat terjamin dengan baik. Kesejahteraan PRT seharusnya menjadi prioritas, bukan sekadar pemenuhan kebutuhan rumah tangga belaka.