Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru-baru ini mengeluarkan aturan baru mengenai layanan ongkos kirim (ongkir) bagi kurir. Salah satu poin penting dari peraturan ini adalah penegasan bahwa pemberian promosi gratis ongkir oleh e-commerce tidak dilarang. Namun, ini bukan berarti tidak ada batasan yang diberlakukan.
Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial menekankan bahwa yang diatur adalah pemberian potongan harga ongkir oleh perusahaan kurir. Diskon ini hanya berlaku untuk biaya yang berada di bawah struktur biaya operasional kurir. Hal ini, menurut pihak Komdigi, bertujuan untuk menjaga keseimbangan ekosistem usaha kurir dan memastikan kesejahteraan para pekerjanya.
Edwin Hidayat Abdullah, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, menjelaskan bahwa aturan ini tidak mengganggu promosi gratis ongkir dari e-commerce. “Potongan harga yang diatur adalah diskon ongkos kirim yang diberikan langsung oleh kurir, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini dimaksudkan untuk menghindari dampak buruk yang mungkin terjadi jika diskon terus diberikan secara berlebihan. Edwin mengungkapkan bahwa jika tarif kurir terus ditekan tanpa kontrol, kesejahteraan pekerja kurir bisa terancam. “Kita ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil,” tambahnya.
Meskipun ada batasan-batasan tersebut, E-commerce masih bisa menawarkan gratis ongkir sebagai bagian dari strategi mereka. Edwin menekankan, “Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal tersebut.” Ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk berinovasi dan bersaing di pasar digital.
Tujuan dari aturan ini bukanlah untuk membatasi pelaku usaha digital, melainkan untuk melindungi pekerja kurir, yang dianggap sebagai pahlawan logistik di era digital. Kurir berhak mendapatkan penghasilan yang layak dan diharapkan dapat menikmati kesejahteraan dari pekerjaan mereka. Dengan munculnya aturan ini, diharapkan terjadi perbaikan dalam industri pengiriman barang, sekaligus menjaga kualitas layanan yang diberikan kepada konsumen.
Dalam konteks ini, peran pemerintah diharapkan dapat memberikan jaminan tidak hanya bagi pelaku usaha, tetapi juga bagi para pekerja kurir. Dengan langkah ini, diharapkan ada keseimbangan antara promosi dari e-commerce dan kesejahteraan pekerja kurir. Langkah-langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan kurir serta mendorong pertumbuhan sektor digital di Indonesia.
Dengan kebijakan yang mendukung kesejahteraan pekerja, diharapkan ekosistem kurir akan semakin berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi digital di tanah air.