www.beritacepat.id – Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini memberikan wewenang tambahan kepada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk mengatur perizinan berusaha. Langkah ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dengan adanya peraturan ini, BKPM dapat mengambil alih proses penerbitan izin dari kementerian atau lembaga lainnya jika waktu penyelesaian perizinan telah terlewat. Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses birokrasi yang sering kali menjadi hambatan bagi para investor.
Menteri Investasi, Rosan Roeslani, menjelaskan bahwa kebijakan baru ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para investor. Selain itu, ini juga sebagai langkah untuk menanggulangi ketidakpastian yang sering kali dihadapi dalam birokrasi antarkementerian.
“Terdapat kesepakatan antara Kementerian Investasi dan kementerian lain mengenai batas waktu perizinan. Namun, kendala sering terjadi yang menyebabkan proses menjadi lebih lama dari yang direncanakan,” ungkap Rosan dalam konferensi pers.
Peraturan baru ini mengadopsi skema fiktif positif, di mana BKPM dapat menerbitkan izin secara otomatis jika tidak ada tanggapan dalam batas waktu yang telah ditetapkan. Ini memberikan kemudahan bagi investor dan meningkatkan efisiensi proses perizinan secara keseluruhan.
Peraturan Baru untuk Meningkatkan Proses Perizinan di Indonesia
PP 28 Tahun 2025 menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 dan bertujuan untuk merampingkan proses perizinan. Dengan integrasi seluruh proses perizinan melalui sistem elektronik, diharapkan akan mengurangi kerumitan dalam pengurusan izin.
Regulasi ini memastikan bahwa OSS atau Online Single Submission menjadi satu-satunya kanal untuk penerbitan perizinan di Indonesia. Pemerintah berkeyakinan bahwa langkah ini akan meningkatkan iklim investasi secara keseluruhan.
Rosan menambahkan bahwa peraturan baru ini mendapatkan respon positif dari investor domestik dan asing. Apresiasi ini menunjukkan bahwa kebijakan yang diambil dianggap penting untuk mempermudah proses investasi yang selama ini kerap mengalami kendala.
Selain hal tersebut, BKPM berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi regulasi ini agar dapat memberikan hasil yang optimal. Ke depannya, mereka berharap dapat meminimalisasi masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan perizinan berusaha.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para investor merasa lebih aman dan yakin untuk melakukan investasi di Indonesia. Hal ini sangat penting, terutama dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang diharapkan oleh pemerintah.
Dampak Positif terhadap Iklim Investasi Nasional
Reformasi perizinan yang dilakukan oleh pemerintah ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik. Investor yang sebelumnya ragu untuk berinvestasi di Indonesia kini dapat melihat adanya perubahan yang signifikan.
Akan tetapi, keberhasilan dari kebijakan ini sangat tergantung pada implementasinya di lapangan. Komitmen dari semua pihak, termasuk kementerian lain, sangat diperlukan untuk menciptakan ekosistem perizinan yang lebih efisien.
Rosan menekankan pentingnya kolaborasi antara BKPM dan kementerian lainnya untuk mencapai tujuan ini. Tanpa dukungan dari semua pihak, reformasi ini tidak akan memberikan hasil yang diharapkan.
Selain itu, meningkatnya impor barang modal menjadi indikator realisasi investasi yang akan tetap tinggi dalam beberapa bulan mendatang. Ini adalah sinyal positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan bisnis yang lebih baik. Para pelaku pasar diharapkan dapat memanfaatkan peluang yang ada dengan lebih optimal di masa mendatang.
Menyongsong Masa Depan Investasi yang Lebih Cerah
Dari berbagai pihak, terlihat optimisme terhadap masa depan investasi di Indonesia. Dengan adanya PP 28 Tahun 2025, diharapkan kelancaran proses perizinan dapat terjamin, sehingga mendorong lebih banyak investasi asing dan domestik untuk masuk.
Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan dalam sistem perizinan. Dengan penguatan regulasi, diharapkan dapat tercapai keseimbangan antara kebutuhan investor dan kepentingan negara.
Di tengah tantangan dan persaingan pasar global, Indonesia harus sigap dan responsif terhadap kebutuhan investasi. Kebijakan yang inteligent dan responsif akan sangat membantu dalam menarik minat investor.
Penting bagi semua pihak untuk memahami bahwa investasi bukan hanya tentang modal, tetapi juga tentang kepercayaan dan kemudahan dalam prosesnya. Oleh karena itu, BKPM akan terus berupaya agar semua proses berjalan sesuai harapan.
Dengan arahan dan kebijakan yang tepat, masa depan investasi di Indonesia tampak semakin menjanjikan. Peluang yang terbuka luas ini harus dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk mencapai tujuan bersama bangsa dan negara.