Surat Izin Mengemudi (SIM) C adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pengendara sepeda motor di Indonesia. Untuk mengurusnya, Anda perlu menyiapkan biaya sekitar Rp195 ribu sebelum mengunjungi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Sesuai Peraturan Pemerintah, biaya pembuatan SIM C ditentukan sebagai berikut:
– SIM C: Rp100 ribu
– SIM C I (untuk motor 250-500 cc): Rp100 ribu
– SIM C II (untuk motor di atas 500 cc): Rp 100 ribu
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Biaya tersebut tidak termasuk biaya tambahan lain seperti:
– Tes Kesehatan: sekitar Rp35.000
– Tes Psikologi: sekitar Rp60.000
Dengan demikian, total biaya yang dibutuhkan dapat bervariasi bergantung pada lokasi dan kebijakan masing-masing Satpas.
Syarat pembuatan SIM C
Untuk mendaftar pembuatan SIM C, pemohon harus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:
1. Usia Minimal:
– SIM C: 17 tahun
– SIM C I: 18 tahun
– SIM C II: 19 tahun
2. Dokumen Administrasi:
– Fotokopi dan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– Mengisi formulir pendaftaran SIM
– Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi (maksimal 6 bulan dari tanggal penerbitan)
– Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari fasilitas kesehatan yang ditunjuk
– BPJS Kesehatan aktif
– Bukti pembayaran PNBP
Pemenuhan syarat ini penting untuk memastikan bahwa pemohon memiliki kemampuan dan kondisi yang layak untuk mengendalikan kendaraan bermotor dengan aman.
Prosedur pembuatan SIM C
Pembuatan SIM C dapat dilakukan secara offline di Satpas atau secara online melalui aplikasi Korlantas Polri. Untuk proses online, ujian praktik tetap harus dilakukan secara langsung di Satpas.
1. Secara offline di Satpas:
– Kunjungi kantor Satpas terdekat dengan membawa dokumen persyaratan.
– Ikuti tes kesehatan dan tes psikologi di tempat yang sudah ditentukan.
– Lakukan ujian teori dan praktik mengemudi.
– Jika berhasil melewati semua tahapan, SIM akan dicetak dan diserahkan kepada pemohon.
2. Secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
– Unduh dan daftar pada aplikasi Digital Korlantas Polri.
– Pilih menu SIM dan kemudian daftar untuk pembuatan SIM.
– Isi data yang diminta.
– Lakukan pembayaran biaya pendaftaran SIM.
– Ikuti ujian teori secara online.
– Setelah lulus, pilih tanggal untuk ujian praktik di Satpas yang dipilih.
– SIM dapat diambil setelah ujian praktik dilalui dengan baik.
Tips menghindari calo
Untuk menghindari praktik percaloan dalam proses pembuatan SIM C, masyarakat disarankan untuk selalu mengikuti prosedur resmi yang ditetapkan. Hindari tawaran untuk mendapatkan SIM dengan cara instan, karena hal tersebut dapat menimbulkan masalah hukum dan finansial.
Jika terdapat dugaan praktik percaloan di sekitar kantor Satpas, segera laporkan kepada pihak berwenang. Dengan langkah tersebut, proses penerbitan SIM diharapkan dapat berjalan lebih transparan dan adil bagi setiap pemohon.