Jakarta —
Dalam upaya menciptakan lingkungan digital yang aman bagi generasi muda, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) meluncurkan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Tunas di SMAN 2 Purwakarta. Acara ini merupakan bagian dari inisiatif untuk memberi perlindungan kepada anak-anak yang kini semakin banyak mengakses internet.
Meutya mengungkapkan bahwa sekitar 48 persen pengguna internet di Indonesia terdiri dari anak-anak di bawah 18 tahun. Survei terbaru dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan bahwa 80 persen dari total populasi, atau sekitar 212 juta penduduk, merupakan pengguna internet aktif. Ini menunjukkan pasar yang sangat besar sekaligus tantangan untuk keamanan digital anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Indonesia memiliki potensi pasar digital yang besar. Rata-rata waktu yang dihabiskan pengguna di internet bisa mencapai lebih dari delapan jam per hari,” ujar Meutya saat peluncuran PP Tunas. Menurutnya, peraturan ini merupakan langkah penting untuk menjamin keamanan anak-anak saat berinteraksi di dunia digital. PP ini telah resmi ditandatangani oleh Presiden dan menjadikan Indonesia sejalan dengan negara-negara lain yang telah memiliki regulasi serupa.
“PP ini merupakan tonggak sejarah penting dalam perlindungan anak-anak di ruang digital,” lanjutnya. PP Nomor 17 Tahun 2025 mengatur klasifikasi usia pengguna media sosial, di mana anak di bawah 13 tahun hanya diizinkan mengakses platform berisiko rendah dengan izin orang tua. Sedangkan anak berusia 13-15 tahun masih memerlukan persetujuan orang tua untuk mengakses platform sejenis. Akses penuh hanya diperbolehkan setelah anak berusia 18 tahun.
Meutya juga menekankan perlunya tanggung jawab dari penyedia platform digital untuk melakukan edukasi literasi digital kepada anak-anak dan orang tua secara rutin. Dia menjelaskan bahwa banyak platform yang hanya memanfaatkan pasar Indonesia tanpa memberikan kontribusi pada edukasi digital yang diperlukan.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berfoto bersama para siswa-siswi SMAN 2 Purwakarta usai acara. (Foto: Dok Humas)
|
Dia mengajak semua pihak, termasuk kepala daerah, sekolah, dan orang tua, untuk berkolaborasi demi keberhasilan implementasi regulasi ini. Tanpa dukungan semua pihak, Meutya memperingatkan bahwa penerapan aturan ini akan menjadi tantangan yang sulit.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengapresiasi PP Tunas dan menyampaikan bahwa pendidikan adalah kunci dalam mencegah anak-anak dari kecanduan sosial media dan game online. Namun, menurutnya, pendekatan pendidikan harus disertai pemecahan akar masalah yang menjadi penyebab penggunaan berlebihan.
“PP Tunas ini menjadi langkah awal dalam pengaturan penggunaan media sosial yang berdampak terhadap pertumbuhan anak dan dapat melahirkan tindak kriminal. Kebijakan ini penting sebagai barikade untuk melindungi anak-anak kita,” kata Dedi. Ia berharap kebijakan ini dapat diimplementasikan secara efektif oleh kepala daerah untuk melindungi anak-anak di daerah masing-masing.
Pada acara tersebut juga hadir berbagai pihak berwenang, termasuk Bupati Purwakarta dan staf khusus kementerian, untuk mendukung inisiatif ini. Peluncuran PP Tunas ini diharapkan dapat menjadi awal dari perubahan positif dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda Indonesia.